EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1.523 triliun per Oktober 2023. Adapun realisasi ini setara 88,69 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 sebesar Rp 1.818 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara masih berada tren positif hingga Oktober 2023. Tercatat, per Oktober 2023 penerimaan negara sebesar Rp 2.240,1 triliun.
"Penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.523 triliun. Ini artinya 88,69 persen dari target APBN tahun ini sudah tercapai di Oktober, tentu kita tetap dorong dua bulan terakhir bagi DJP untuk mencapai target yang sudah ditetapkan" ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Sri Mulyani merinci penerimaan negara meliputi perpajakan sebesar Rp 1.744,55 triliun atau 86,31 persen dari target atau tumbuh 2,49 persen. Adapun realisasi tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp 1.523,70 triliun atau 88,69 persen terhadap target atau tumbuh 5,33 persen secara tahunan.
Lebih rinci penerimaan pajak terdiri dari PPh Non Migas naik 6,71 persen menjadi Rp 836,79 triliun, PPN dan PPnBM naik 5,40 persen menjadi Rp 598,18 triliun. Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 28,74 triliun atau naik 10,72 persen dan PPh Migas sebesar Rp 58,99 triliun, turun 13,20 persen.
Angka penerimaan pajak mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas turunnya nilai impor dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela.
"Sampai Oktober total penerimaan pajaknya 5,3 persen pertumbuhannya jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun lalu yang naiknya mencapai 51,7 persen," ucapnya.
Sementara itu penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 220,85 triliun atau 72,84 persen terhadap target, atau terkontraksi 13,60 persen secara tahunan.
Kemudian penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 494,18 triliun atau 111,96 persen terhadap target atau tumbuh 3,72 persen. Adapun realisasi penerimaan hibah sebesar Rp 1,37 triliun atau tumbuh 124,15 persen secara tahunan.
Ke depan Sri Mulyani optimis penerirmaan pajak 2023 sebesar Rp 1.818 triliun sesuai Peraturan Presiden No 75 Tahun 2023.
Meskipun tidak mungkin pertumbuhan penerimaan pajak selalu berada di atas lima persen.
"Kita cukup optimis sampai akhir tahun target Rp 1.818 triliun akan tercapai," ucapnya.