Selasa 28 Nov 2023 20:04 WIB

Menkop UKM: TikTok Shop Boleh Merger Asal tidak Lakukan Predatory Pricing

Menteri Investasi mempersiapkan tiktok berkolaborasi dengan marketplace dalam negeri.

Red: Friska Yolandha
Pengguna TikTok menunjukkan laman TikTok Shop yang sudah tidak dapat diakses melalui telepon genggamnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia. Pengguna TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).
Foto: Republika/Edwin Putranto
Pengguna TikTok menunjukkan laman TikTok Shop yang sudah tidak dapat diakses melalui telepon genggamnya di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia. Pengguna TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing. Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.

"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.

Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal China TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilahkan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.

Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.

Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement