Rabu 29 Nov 2023 11:28 WIB

Pekerja Informal Berhak Mendapatkan Layanan PLKK

Pekerja magang juga sebaiknya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Red: Muhammad Hafil
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari  di acara evaluasi dan focus group discussion dengan mitra PLKK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Foto: Dok Republika
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari  di acara evaluasi dan focus group discussion dengan mitra PLKK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang, Selasa (29/11/2023), menggelar acara evaluasi dan focus group discussion dengan mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) di Hotel Harper, Cawang, Jakarta Timur. Acara ini diikuti oleh 33 PLKK dari rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang.

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari mengimbau agar PLKK di RS tidak hanya melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari pekerja formal atau yang bekerja di perusahaan / instansi. Tetapi, juga memberikan pelayanan yang sama kepada para pekerja informal atau dikenal sebagai pekerja bukan penerima upah.

Baca Juga

"Tolong bapak ibu memberikan edukasi ke petugas PLKK (di RS) yang melayani peserta kami, bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu bukan hanya yang dari kantor atau pabrik, tetapi juga pekerja mandiri, jadi pelayanannya juga harus sama," ujar Dewi.

Dewi mengatakan, ada 152 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi binaan cabang Pulo Gebang. Sebanyak 36 ribunya adalah pekerja bukan penerima upah.  

Dewi mengatakan, jika dilihat dari hasil utilisasi penggunaan PLKK,  ada 33 Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang. Tiga di antaranya punya utilisasi mencapai 91 persen.  Adapun total kasus kecelakaan kerja sejak 1 Januari 2023 - 27 November 2023 sebanyak 2051 Kasus dengan total manfaat sebesar Rp 26.226.081.370,00

Karena itu, Dewi berharap pihak rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia mencontohkan, ada RS yang pada tahun ini mengundang sejumlah perusahaan datang ke RS dan diberikan edukasi terkait layanan mengenai PLKK.

"Sehingga jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan bisa membawa pekerja tersebut ke RS itu," ujar Dewi.  

Perlindungan untuk pekerja magang

Pada kesempatan itu, Dewi juga mengingatkan agar rumah sakit memastikan perlindungan kepada para pekerjanya. Termasuk, pegawai tidak tetap dan juga tenaga kesehatan magang dari kampus.

"Baik karyawan tetapnya ataupun bukan, tetap diberikan perlindungan," ujar Dewi.

Terkait pekerja atau tenaga kesehatan magang, Dewi mengatakan sudah menyurati sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang.

"Mohon perhatian, secara iuran tidak besar, hanya 16.800/bulan. Sudah seharusnya tenaga kesehatan magang diberikan jaminan perlindungan," ujar Dewi.

Mengenai skema pembayaran, bisa RS yang membayar iurannya. Atau, pembayaran iuran bisa melalui kampus yang mengirim tenaga kesehatan magang tersebut.

Selain tenaga kesehatan magang, Dewi berharap RS memberikan perlindungan melalui BPJS kepada mitra-mitra rumah sakit. Di antaranya, pekerja outsorcing, driver, katering, dan lain-lain.

"Mohon dipastikan mereka sudah mendapatkan perlindungan jaminan tenaga kerja," kata Dewi.

Dewi mengatakan, meski mereka adalah mitra, tetapi mereka secara tidak langsung bekerja untuk rumah sakit. Sehingga, misalnya terjadi risiko pekerjaan, pihak rumah sakit juga yang terkena dampaknya.  

Dewi mengingatkan manfaat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Misal, jaminan kecelakaan kerja itu biaya pengobatannya tidak terbatas.

Sebagai contoh, ada pekerja di Pekanbaru yang mengalami kecelakaan kerja dan masuk ICU, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan biaya pengobatannya sebesar Rp 7,5 miliar. Jumlah itu merupakan biaya pengobatan dalam lima tahun terakhir.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement