Rabu 29 Nov 2023 17:27 WIB

Jaga Stabilitas Pangan, Pemerintah Atur Harga Agar Win Win Solution

Pemerintah telah menetapkan sistem tata kelola.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petani melepas jaring hama burung di tanaman padi siap panen di Desa Hadipolo, Kudus, Jawa Tengah, Ahad (12/11/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Petani melepas jaring hama burung di tanaman padi siap panen di Desa Hadipolo, Kudus, Jawa Tengah, Ahad (12/11/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono mengatakan di sektor hilir pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk menjaga harga di tingkat produsen. Sedangkan di sektor hulu pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk menjaga harga di tingkat pedagang dan konsumen.

Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pemerintah menjaga stok dan harga yang wajar di seluruh tingkatan baik produsen, pelaku usaha, hingga konsumen. 

Baca Juga

"Pada intinya adalah pemerintah ini punya kewajiban untuk berdiri di tengah, banyak yang bilang pemerintah harus berpihak pada petani, iya betul. Tetapi tidak hanya itu karena yang dipikirkan oleh pemerintah tidak hanya petani tapi dalam kasus tadi juga konsumen, juga peternak, yang notabene peternak itu kan petani juga,” kata Edy dalam sebuah diskusi, Rabu (29/11/2023).

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sistem tata kelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen, pelaku usaha, dan konsumen.

Upaya ini dilakukan sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, khususnya untuk komoditas pangan pokok strategis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement