EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku 21 November 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan tujuan pemberlakuan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.
“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah diberikan atas dasar pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11 persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah yang diberikan terbagi atas dua periode. Pada penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari dasar pengenaan pajak.
Pada penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari dasar pengenaan pajak.
Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu nomor induk kependudukan atau satu nomor pokok wajib pajak. Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menyampaikan kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada 1 September 2023.
“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing Rp 500 juta dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran November dan Desember saja,” ucapnya.
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” ucapnya.