Jumat 01 Dec 2023 21:38 WIB

Kemenkeu: Karyawan yang Kerja di IKN tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Insentif tersebut akan diberlakukan hingga tahun 2035 mendatang.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA — Kementerian Keuangan menyampaikan, para pekerja yang nantinya bekerja di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) dari gaji yang diterima. Insentif tersebut akan diberlakukan hingga tahun 2035 mendatang. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan pembebasan PPh 21 karyawan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 pasal 53. Disebutkan, PPh 21 karyawan ditanggung oleh pemerintah. 

Baca Juga

“(Karyawan) yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,” kata Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dengan dibebaskannya PPh, para pekerja di IKN nantinya bisa menerima gaji penuh tanpa potongan pajak hingga 2035. Selanjutnya, pasca-2035, pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan tersebut. 

Yon melanjutkan, kebijakan tersebut akan berlaku bila pekerja sudah pindah dan bekerja secara penuh di IKN. “Siapapun (dia), sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana dan kerjaannya di situ (IKN), penghasilan yang dia terima 100 persen,” ujarnya menambahkan.

Adapun salah salah satu alasan pemerintah membebaskan PPh 21 salah satunya untuk menimbulkan keramaian dengan datangnya pekerja secara masif. Hal itu menjadi salah satu dari prinsip insentif perpajakan yang diberikan Kemenkeu untuk mendukung IKN. Mengutip pasal 50, dijelaskan bahwa PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final bagi pegawai tertentu. 

Adapun kriteria pegawai tertentu yang berhak menerima insentif ini adalah pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, memiliki tempat tinggal di IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah IKN. Meski demikian pegawai tertentu tetap dapat dikenakan tarif PPh 21 normal, apabila mempunyai penghasilan lain dari luar wilayah IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 51.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement