Rabu 06 Dec 2023 18:53 WIB

Pelita Air Pastikan Keamanan Penerbangan Setelah Ancaman Bom

Pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pesawat Pelita Air IP205 di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika.co.id
Pesawat Pelita Air IP205 di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Maskapai Pelita Air memastikan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru dalam penerbangan merupakan prioritas utama sehingga tindakan ancaman bom akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan akan bertindak tegas kepada pelaku," kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya PP Yogandari di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Agdya memberikan klarifikasi atas kejadian pada Rabu, 6 Desember 2023 dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya–Jakarta pukul 13.20 WIB yang terdapat laporan mengenai adanya ancaman bom di pesawat.

Selanjutnya, pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama SHW. Menurut dia, gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxi) menuju landasan pacu. Ia menegaskan Pelita Air telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang sudah ditetapkan.

"Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini Penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Adapun penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.

Pelita Air menyampaikan terima kasih kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement