Rabu 06 Dec 2023 20:10 WIB

TikTok Boleh Jalin Kerja Sama dengan Pemain Lokal

Hingga kini, belum ada izin yang dikeluarkan pihak TikTok.

Red: Nora Azizah
Pedagang melakukan live promosi melalui media sosial di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melakukan live promosi melalui media sosial di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  menyebutkan, pihaknya mengizinkan TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia. Pernyataannya itu merespons informasi bahwa TikTok berencana menggandeng perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia.

“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui usai kegiatan peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Menurut dia, hingga sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-commerce, sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, ia menggarisbawahi bahwa perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru.

“Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambah dia.

Di samping itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut, tetapi kebijakan mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.

“Jadi, siapapun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Mendag.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan, setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.

Jerry menuturkan, tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik. Kemendag membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement