EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan terdapat 32 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema mikro dan supermikro yang sengaja ditawarkan penambahan plafon agar bisa dikenakan agunan tambahan oleh penyalur.
“Terdapat 32 debitur KUR kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR mikro dengan kisaran Rp 101 juta hingga Rp 110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat Konferensi Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan Evaluasi KUR di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Yulius menyampaikan, temuan tersebut didapatkan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Kemenkop UKM kepada 1.047 debitur yang ada di 23 provinsi di Indonesia.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, mengatakan bahwa debitur KUR mikro dan super mikro dengan plafon kurang dari Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.
Selain itu, juga ditemukan sebanyak 144 dari 894 debitur KUR skema mikro dan supermikro yang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta.
Kendati belum mau membocorkan nama bank penyalur yang melanggar aturan tersebut, Yulius mengaku Kemenkop UKM telah bersurat kepada Kemenko Perekonomian untuk memberikan sanksi. Namun, hingga kini, belum ada sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenko Perekonomian kepada penyalur yang melanggar aturan tersebut.
“Nampaknya masih dalam diskusi jadi belum ada penindakannya. Kemungkinan besar kita akan melakukan teguran kepada pihak perbankan, kita akan tegur dengan resmi,” ucapnya.
Mengenai kesesuaian penyaluran KUR dengan peraturan, Yulius mengatakan bahwa ditemukan 15 orang atau 1 persen dari responden yang mempergunakan KUR untuk keperluan lain seperti melahirkan, meminjamkan kepada saudara, dan kebutuhan harian lainnya. Jika merujuk pada Permenko Perekonomian, pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya siang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tak hanya itu, survei juga menemukan terdapat 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp 50 juta. Lalu, masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan.
“Masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya asuransi,” tutur Yulius.
Adapun menyikapi berbagai temuan dalam penyaluran KUR tersebut, Kemenkop UKM merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal Lembaga Penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Kedua, agar seluruh stakeholder KUR terutama penyalur KUR diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat khususnya UMKM bisa memahami kemudahan untuk pengajuan KUR serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan dan lainnya,” tambah dia.