Senin 11 Dec 2023 17:40 WIB

BPTJ Proyeksi Hampir Separuh Penduduk Jabodetabek akan Lakukan Perjalanan Selama Nataru 

Jawa Barat menjadi daerah tujuan terbanyak dari Jabodetabek mencapai 26 persen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Friska Yolandha
BPJT memproyeksi 14,81 juta orang atau 43,19 persen dari total jumlah penduduk Jabodetabek akan melakukan pegerakan selama Nataru.
Foto: Republika/Thoudy Badai
BPJT memproyeksi 14,81 juta orang atau 43,19 persen dari total jumlah penduduk Jabodetabek akan melakukan pegerakan selama Nataru.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memproyeksi 14,81 juta orang atau 43,19 persen dari total jumlah penduduk Jabodetabek akan melakukan pegerakan selama Nataru. Selain arus mudik, masyarakat yang bepergian sekaligus untuk tujuan wisata. 

Direktur Angkuta, BPTJ, Tatan Rustandi, menjelaskan, puncak arus mudik dari Jabodetabek diprediksi jatuh pada tanggal 22,23 dan 30 Desember 2023. Sementara untuk puncak arus balik akan terjadi pada 26 Desember 2023 serta 1,2 Januari 2024. 

Baca Juga

“Pada masa Nataru ini, Jawa Barat menjadi daerah tujuan terbanyak dari Jabodetabek dengan jumlah mencapai 26,39 persen atau 3,91 juta orang,” ujar Tatan dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Lebih lanjut, Tatan menyampaikan, asal daerah terbanyak pergerakan warga Jabodetabek yakni dari Kabupaten Bogor sebesar 16,16 persen atau 2,39 juta orang.

Sementara, mayoritas pergerakan masyarakat Jabodetabek masih tetap menggunakan mobil pribadi sebanyak 33,36 persen atau setara 4,94 juta kendaraan. 

“Rute terbanyak yang dipilih oleh pengguna mobil pribadi Jabodetabek adalah Tol Trans Jawa dan Tol Jagorawi. Sementara pengguna sepeda motor memilih rute jalur Bogor-Puncak-Cianjur sebagai rute favorit,” ujarnya. 

Tatan mengatakan, momen Nataru kali ini akan berbeda dari tahun sebelumnya karena sudah tidak terdapat Covid-19 yang mewajibkan sejumlah persyaratan sebelum bepergian. Oleh karena itu, masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pada masa Covid-19. 

Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, BPTJ akan menerapakn pembatasan terhadap angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non tol pada waktu-waktu puncak pegerakan. Namun, pembatasan itu tidak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, maupun bahan pangan pokok. 

Namun, kendaraan barang tersebut harus diterbitikan oleh pemilik barang yang diangkut. Selain itu, pengendara harus dapat menunjukkan surat muatan yang berisi keterangan barang yang diangkut, lengkap dengan tujuan pengiriman barang, nama, dan alat pemilik barang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement