Selasa 12 Dec 2023 21:23 WIB

TikTok Shop Kembali, Masuk Tahap Uji Coba Sebelum Audit Kepatuhan

Audit kepatuhan akan menilai seberapa patuh TikTok dan Tokopedia pada aturan dan etik

Red: Fuji Pratiwi
Pedagang menunjukkan pesan pemeberitahuan dari TikTok di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menunjukkan pesan pemeberitahuan dari TikTok di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop sebagai platform e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial TikTok setelah sempat tutup pada Oktober akibat masalah regulasi.

Kini, TikTok Shop bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan oleh Tokopedia.

Baca Juga

"Jadi, ini percobaan selama tiga-empat bulan, nanti kita nilai, kita lihat seperti apa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) 12.12 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Setelah uji coba ini, platform kolaborasi TikTok Shop akan melalui audit kepatuhan yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Audit kepatuhan menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan dan regulasi, standar, bahkan hingga kode etik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit tersebut juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

"Ini semua masih uji coba dan akan kerja sama dengan tim Kemendag untuk mendapatkan compliance audit (audit kepatuhan), dan ini juga akan terus merapat kepada mereka untuk memikirkan bagaimana agar ideal, seperti patuh pada Kemendag," imbuh CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto.

Dengan kolaborasi itu, TikTok dan GoTo diharapkan dapat memperluas manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kolaborasi platform dinilai akan memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Keputusan itu diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.

Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement