Kamis 14 Dec 2023 13:50 WIB

Belum Lama Come Back, TikTok Disentil Kemenkop UKM

Di masa transisi, TikTok harusnya menyelesaikan catatan-catatan yang diberikan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengingatkan Tiktok agar mematuhi aturan pemerintah. Mereka diminta tidak lagi menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaab Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, Kemenkop menyayangkan kembalinya Tiktok Shop masih belum disertai perubahan berarti. Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial tersebut.

Baca Juga

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, tapi mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang," ujar Fiki dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (14/12/2023).

Ia menjelaskan, media sosial merupakan platform komunikasi. Sedangkan Tiktok melakukan transaksi. Seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata dia.

Fiki menilai, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai pelanggarannya.

"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali. Mungkin dalam sebuah perjalanan teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan," jelas dia.

Hanya saja, sambungnya, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal. Tidak untuk dilempar ke publik.

"Ini yang ingin kita mitigasi," ujarnya.

Fiki melanjutkan, Kemenkop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi ataua BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. 

Menkop, kata dia, selalu menyampaikan kepentingan Kemenkop dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM merupakan penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air.

Berikutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform Tiktok, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan. "Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," kata dia.

Fiki menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal penting. Ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.

Kemenkop ingin, platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, dan transfer teknologi. Dengan begitu bisa menciptakan bakat digital baru di Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement