Jumat 15 Dec 2023 19:41 WIB

OIKN Ungkap Surat Minat Investasi di IKN Capai 328 LoI

Letter of interest paling banyak berasal dari Indonesia sendiri sebanyak 187 LoI.

Red: Lida Puspaningtyas
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Kementerian PUPR mencatat progres pembangunan infrastruktur fisik di IKN Nusantara telah mencapai 60,3 persen.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Kementerian PUPR mencatat progres pembangunan infrastruktur fisik di IKN Nusantara telah mencapai 60,3 persen.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono mengungkapkan, surat minat investasi atau letter of intent (LoI) di IKN mencapai 328 surat, dengan dominasi investor dalam negeri.

 

Baca Juga

“Total sudah 328 LoI, dari 328 ini kalau ditanya sebagian besar masih domestik tetapi 45 persen asing yang berminat,” ujar Agung dalam konferensi pers perkembangan investasi OIKN yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

 

Dirinya mengungkapkan, 328 LoI itu terdiri dari 187 LoI asal Indonesia, Singapura 28, Jepang 25, Tiongkok 21, Malaysia 20, Korea selatan 101, Amerika Serikat 7, Spanyol 4, Finlandia 3 dan lainnya sebanyak 24 LoI.

 

Sehingga, lanjut dia, investor asing yang mendominasi berasal dari Singapura, Jepang, China serta Malaysia yang merupakan mitra OIKN sejak lama.

 

“Jadi empat besar negara ini yang 20 LoI dan ini perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra kita sejak lama, investor kita,” ujarnya pula.

 

Meski demikian, dirinya mengakui berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, agar pihaknya memprioritaskan investor dalam negeri dalam memproses surat minat tersebut.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut dalam memilih investor yang bakal masuk ke OIKN, melewati sejumlah tahapan ketat meliputi, penyerahan LoI, tinjauan dan penilaian skala prioritas, pertemuan secara langsung satu persatu dengan calon investor.

 

Kemudian penyerahan surat konfirmasi disusul surat tanggapan Kepala OIKN, perjanjian kerahasiaan serta data permintaan, dan studi kelayakan sehingga berakhir pada kesepakatan.

 

Ia pun menilai hingga kini investor domestik responsif terhadap pengajuan minat terhadap investasi di IKN dibandingkan investor asing.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement