EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Sementara saya harus lihat datanya lagi tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur. Ada dua, tiga maskapai,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seusai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Kendati tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut, Adita mengungkapkan pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebih batas atas cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai. Mengenai harga tiket transportasi terutama pesawat yang memiliki tren kenaikan jelang libur Natal dan Tahun Baru, Adita menilai hal itu masih dalam tahap kewajaran mengingat ada lonjakan permintaan.
“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas, mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi kami tentu tidak ada masalah dengan itu, yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” jelasnya.
Kendati persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, ia menegaskan bahwa Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran.
“Ini yang kami tingkatkan. Sebagai regulator, kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Berdasarkan hasil survei kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11 persen di antaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan tahun baru.