Selasa 26 Dec 2023 10:11 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Segini

Harga emas pada hari ini, Selasa stagnan sebesar Rp 1.132.000.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (26/12/2023) pagi, stagnan atau tidak berubah di posisi Rp 1.132.000 per gram.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (26/12/2023) pagi, stagnan atau tidak berubah di posisi Rp 1.132.000 per gram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (26/12/2023) pagi, stagnan atau tidak berubah di posisi Rp 1.132.000 per gram. Sebelumnya pada Senin (25/12/2023), harga emas batangan juga berada di posisi Rp 1.132.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Selasa pagi juga tidak berubah di posisi Rp1.029.000 per gram sama dengan harga buyback pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Selasa pagi.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 616.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.132.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.204.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.281.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.435.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.815.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 26.912.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 53.745.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 107.412.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 268.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 536.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.072.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement