Selasa 26 Dec 2023 23:53 WIB

PT IMIP Berikan Santunan Rp 600 Juta Bagi Korban Ledakan Tungku Smelter

IMIP juga janjikan beasiswa bagi anak-anak korban ledakan tungku Smelter.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Situasi terkini bagian pabrik PT ITSS yang mana tungku  smelter No. 41 yang terbakar pada Ahad (24/12/2023) pukul 06.15 WITA berhasil dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran PT IMIP.
Foto: Dok IMIP
Situasi terkini bagian pabrik PT ITSS yang mana tungku smelter No. 41 yang terbakar pada Ahad (24/12/2023) pukul 06.15 WITA berhasil dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran PT IMIP.

EKBIS.CO,  PALU -- PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah memberikan santunan sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia atas kecelakaan kerja akibat ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP akan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dalam musibah tersebut," kata Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa (26/12/2023).

Ia menyebutkan santunan secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban luka (non-fatality), kata dia, besaran santunan diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

PT IMIP mencatat korban yang meninggal dunia sampai pada hari ini (26/12) berjumlah 18 orang, di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah," katanya.

Ia menyebutkan upah pokok terendah di Kawasan IMIP yakni Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000 serta dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta. Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, dan jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban meninggal juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. Sementara itu, yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.

Dedy menyampaikan, PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi. 

"Korban meninggal dunia telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing, dan khusus untuk tenaga kerja asing, kami telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum diterbangkan ke Tiongkok," ujar Dedy.

Dia mengemukakan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP saat ini tengah berlangsung, dan perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT. ITSS itu yang saat ini masih sedang berlangsung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement