Jumat 29 Dec 2023 10:10 WIB

Akhir Tahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lebih dari Rp 10 Ribu

Harga buyback emas juga turun Rp 11 ribu Jumat pagi ini.

Red: Fuji Pratiwi
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (29/12/2023) pagi, turun Rp 11 ribu menjadi Rp 1.130.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.141.000 per gram pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Dementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga turun Rp 11 ribu menjadi Rp 1.028.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (28/12/2023) senilai Rp 1.039.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp615.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.130.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.200.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.275.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.425.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.795.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.862.000

- Harga emas 50 gram: Rp53.645.000

- Harga emas 100 gram: Rp107.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp267.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp535.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement