EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembubaran BUMN memiliki kriteria tertentu. Pria yang akrab disapa Tiko itu menyampaikan proses pembubaran harus melewati berbagai tahapan, termasuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Tiko menerangkan sejumlah indikator meliputi kesehatan keuangan, kontribusi terhadap perekonomian, dan memiliki model bisnis yang berkelanjutan ke depan.
"Kalau secara keuangan sudah tidak layak, secara fungsi ekonomi tidak signifikan, dan secara bisnis juga tidak bisa diharapkan, pasti opsinya pembubaran," ujar Tiko saat konferensi pers terkait update pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Berdasarkan hal tersebut, Tiko mengatakan BUMN-BUMN karya tidak termasuk dalam kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Tiko mengatakan BUMN-BUMN secara fungsi masih sangat baik karena mengemban penugasan penting dalam sektor infrastruktur strategis.
"Dari parameter itu, (BUMN karya) tidak masuk (kriteria) karena masih diharapkan berfungsi maksimal," ucap Tiko.
Tiko mengatakan Kementerian BUMN saat ini fokus dalam menyehatkan BUMN karya melalui beragam skema, mulai dari restrukturisasi hingga konsolidasi. Tiko mencontohkan Waskita Karya dan Wijaya Karya yang saat ini tengah fokus dalam menjalani proses restrukturisasi.
Tiko mengatakan konsolidasi merupakan strategi jangka menengah. Kementerian BUMN, ucap Tiko, sudah berdiskusi dengan Kemenkeu dan Kementerian PUPR terkait menjadikan Waskita sebagai anak usaha Hutama Karya, sedangkan konsolidasi BUMN karya lain seperti Wika, PT PP, dan Brantas Abipraya masih dalam proses kajian.
"Kami meyakinkan tujuh BUMN karya besar sekarang ini insyaAllah kita coba mekanisme restrukturisasi untuk capai kesepakatan dengan kreditur, vendor, dan para pemegang obligasi," kata Tiko.