Jumat 29 Dec 2023 23:03 WIB

Awasi Pasar Modal, Ini Deretan Sanksi yang Diterbitkan OJK ke Pelaku Industri

Dia menegaskan OJK telah menetapkan 796 surat sanksi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi (ketiga kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi (ketiga kiri).

EKBIS.CO,  JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sepanjang 2023 terus meningkatkan kinerja. Khususnya, dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di pasar modal. 

“Hingga 28 Desember 2023, OJK telah menerbitkan 8 Peraturan OJK dan lima Surat Edaran OJK di bidang Pasar Modal serta menerbitkan 1.700 izin dan atau pendaftaran baru,” kata Inarno, Jumat (29/12/2023). 

Baca Juga

Hal itu terdiri atas delapan izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 164 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, 1.301 izin wakil perusahaan, dan 150 izin lembaga. Begitu juga dengan profesi penunjang Pasar Modal, 74 Emiten baru, dia Penyelenggara SCF, serta satu penyelenggara Bursa Karbon. 

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, Inarno menegaskan OJK telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku industri pasar modal. “Ini terdiri dari 136 manager investasi dan penasehat investasi, 990 emiten dan perusahaan publik, 122 perusahaan efek, 85 lembaga efek dan lembaga penunjang, 2.653 profesi penunjang pasar modal, dan seluruh transaksi efek dan derivatifnya,” ungkap Inarno. 

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, dia menegaskan OJK telah menetapkan 796 surat sanksi. Hal itu dikarenakan keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran yang terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis, dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 105,79 miliar. 

“Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ucap Inarno

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement