EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperpanjang masa tugasnya sampai 31 Desember 2024. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.
Keputusan Presiden tersebut sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.
Hingga akhir 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 meter per segi. Diestimasikan nilainya sebesar Rp 35,196 triliun berupa penyetoran PNBP dari obligor atau debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.
Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen. Guna penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara. Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih adanya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun. Pemerintah mengklaim Satgas itu pun terbukti bisa membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.