EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kepada emiten yang belum memenuhi batas free float saham. Saat ini, seluruh emiten memiliki syarat saham yang dilepas kepada publik minimal 7,5 persen dari total saham.
"Kami lagi pantau nanti mudah-mudahan setelah 10 Januari 2023 kita sampaikan berapa (emiten) yang tidak memenuhi," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui usai pembukaan perdana perdagangan bursa 2024 di Gedung BEI, Selasa (2/1/2024).
Nyoman menjelaskan, dalam delisting juga terdapat mekanisme. Menurutnya, saat emiten berada di papan pemantauan khusus dan tidak bisa pindah selama 12 bulan makan risiko suspend akan diberikan.
"Suspend tidak bisa juga pada periode tertentu ya delisting. Tapi kan prosesnya itu berjenjang jadi tidak seketika diberikan kesempatan pada perusahaan itu tapi stage-nya jelas," jelas Nyoman.
Terlebih, Nyoman menegaskan BEI memiliki batas waktu untuk melakukan pemantauan berkaitan batas free float tersebut. Hal tersebut dikarenakan sudah berlaku sejak 2021 dan diberikan kesempatan kepada emiten untuk memenuhinya selama dua tahun.
"Ya 2022 sampai 2023 untuk kami yakinkan 7,5 persen itu tercapai," tutur Nyoman.
Untuk itu, pantauan dilakukan pada 10 Januari 2023 karena pada momen tersebut juga bersamaan dengat terbitnya laporan dari Biro Administrasi Efek (BAE). Nyoman memastikan, pada pekan pertama bulan ini dapat terlihat emiten yang belum bisa memenuhi batas free float tersebut.