EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah perlu terus memutakhirkan data masyarakat yang berhak menerima subsidi energi agar kebijakan wajib daftar untuk pembelian LPG 3 kilogram per 1 Januari 2024 benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Faisal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/1/2024) mengatakan, perbaikan data penerima subsidi itu juga merupakan bentuk pengawasan agar kebijakan restriksi atau pembatasan ini dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan subsidi energi.
"Di sisi yang lain, yang semestinya dapat ini, justru malah tidak terbantu. Masyarakat miskin yang seharusnya menerima jadi tidak terbantu sehingga memang perlu ada kontrol terhadap distribusinya,” kata Faisal.
Menurut Faisal, tujuan kebijakan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat yang terdaftar atau terdat, untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi subsidi. Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pendistribusian subsidi LPG yang dapat mempengaruhi target dan mengakibatkan pemborosan anggaran.
Menurut Faisal, dengan pembatasan pembelian yang lebih terkontrol, masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat terjamin. Selain itu, penyaluran subsidi kepada masyarakat yang tidak berhak menerima dapat dihindari. Hal ini penting sebab ketersediaan pasokan LPG juga merupakan hal yang harus diperhitungkan.
“Karena dari sisi suplainya kan terbatas, sementara kalau banyak yang bocor, dalam artian diterima oleh masyarakat yang justru tidak layak menerima, ini malah justru jadinya ketidaktepatan sasaran, membuat target menjadi meleset, membuang-buang anggaran juga untuk subsidi,” ucap Faisal.
Faisal menjelaskan jika tidak ada perbaikan data, maka berisiko menciptakan "ekslusi error" dan "inklusi error". "Eksklusi error" terjadi ketika orang yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak terdaftar, sementara "inklusi error" mencakup mereka yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapatkannya.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, pembaruan dan evaluasi konstan terhadap sistem pencatatan diperlukan untuk memastikan distribusi yang efektif dan akurat.
“Pendataan ini sangat penting, sangat krusial untuk memastikan ketepatan sasaran dan juga harus dinamis untuk terus dievaluasi kelemahan kelemahan dari sistem pencatatan,” kata Faisal.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, mulai 1 Januari 2024 pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12), mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.