Kamis 04 Jan 2024 15:00 WIB

Kemendag Jaga Harga Cabai dengan Subsidi dari Daerah Penghasil

Zulhas menyebut naik turun harga cabai sifatnya musiman.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Foto: Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam menjaga harga cabai adalah dengan melakukan subsidi dari daerah surplus ke defisit.

"Beberapa daerah, bupati bisa turun tangan, subsidi transportasi, bisa jualan ke Jawa untungnya kan besar sebetulnya karena di tempat asal Rp 20 ribu-Rp 25 ribu," kata Zulkifli Hasan seusai meninjau harga bahan pangan pokok di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan harga cabai merah keriting yang sempat melambung hingga Rp 120 ribu per kg pada Desember lalu, akibat musim hujan yang berdampak pada penurunan produksi petani. "Cabai sebulan hampir mahal tapi bisa turun lagi tapi musiman. Karena Desember itu musim hujan jadi harganya naik," ucapnya.

Selain melalui distribusi supply ke daerah defisit, Zulhas menilai perlu teknologi yang mampu menyerap kandungan air pada cabai sehingga bisa lebih awet dalam perjalanan. "Kalau Aceh ke sini (Jawa) pakai bus atau truk tidak mungkin, busuk dia. Makanya cabai perlu (teknologi), sehingga, panen bisa dikeringkan, diambil airnya," kata dia menjelaskan.

Kendati sempat melambung, Zulhas menyampaikan, harga cabai merah keriting sudah perlahan turun menjadi Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu per kg. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh para pedagang di Pasar Palmerah.

"Sekarang memang kendalanya kami yang koordinasi karena daerah penghasil itu sudah Rp 25 ribu - Rp 20 ribu. Berarti kan ada grosir seperti Kramat Jati, ada pengepul lagi, ada lagi sampai sini, rantainya panjang," kata dia.

Berdasarkan Panel Harga milik Badan Pangan Nasional, harga rata-rata cabai merah keriting pada 4 Januari 2024 adalah Rp 54.430 per kg. Harga terendah terdapat di Kota Binjai, Sumatra Utara, sebesar Rp 21 ribu per kg dan harga tertinggi Rp 120 ribu terdapat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement