EKBIS.CO, MADIUN -- PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun memberikan kompensasi pengembalian bea tiket atau refund 100 persen bagi pelanggan kereta api yang hendak membatalkan perjalanan tiket keretanya karena imbas dari kecelakaan antara KA Commuterline Bandung Raya dan KA Turangga.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan, pengembalian biaya tiket tersebut bisa dilakukan di loket stasiun. Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.
"Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara ataupun dengan melalui transfer ke rekening pelanggan paling lambat 1x24 jam sejak proses pembatalan," ujarnya di Madiun, Jumat (5/1/2024).
Menurut dia, hingga pukul 12.00 WIB, perjalanan KA di Daop 7 Madiun terpantau aman, lancar, dan terkendali. Meskipun demikian akan terdapat tiga KA perjalanan dari dan ke Daop 7 Madiun dengan tujuan Bandung yang akan dialihkan perjalanannya melalui jalur Kroya-Purwokerto-Cirebon-Cikampek-Bandung, dan sebaliknya.
Ketiga KA yang dialihkan perjalanannya tersebut adalah KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng- Kiaracondong pp, KA Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung pp, dan KA Tambahan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong pp. "KAI mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA, dikarenakan adanya gangguan perjalanan dan pelayanan KA. Seluruh petugas sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan evakuasi dan normalisasi jalur di lokasi kejadian," kata Kuswardojo.