EKBIS.CO, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh OJK terhitung sejak 4 Januari 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, Dimas memastikan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yaitu paling lambat pada 31 Mei 2024. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ucap Dimas.
Dimas menambahkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi tim likuidasi.
Dimas mengimbau nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. “Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Dimas.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” kata Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).
Lalu pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS juga meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.