EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasamarga Kunciran Cengkareng memberlakukan penyesuaian tarif mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB di Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK).
Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.
General Manager Finance and HRGA PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, Silfana Pangaribuan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/1/2024), menyampaikan, pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) meliputi:
- Golongan I yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 27.000.
- Golongan II yang semula Rp 38.000 menjadi Rp 41.000.
- Golongan III yang semula Rpn38.000 menjadi Rp 41.000.
- Golongan IV yang semula Rp 51.000 menjadi Rp 54.500.
- Golongan V yang semula Rp 51.000 menjadi Rp 54.500.
Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, lanjut dia, memiliki lima lokasi gerbang tol. Yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.
Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp 27.000, yang semula Rp 25.500.
Sistem transaksi di Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
Dia mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, memastikan kelayakan kendaraan dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.