EKBIS.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi penyebab menjamurnya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga pinjaman pribadi (pinpri). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan demand dan supply menjadi faktor utama yang menyebabkan pinjaman dan investasi ilegal hingga pinpri masih marak.
Dari sisi demand, Friderica mengatakan beberapa orang memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk atau layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi.
“Sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk atau layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica, Kamis (11/1/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal. Khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital atau ponsel.
Berkaitan dengan penawaran investasi ilegal, Kiki menyebut menjamurnya The Casino Mentality di kalangan masyarakat pada prinsipnya merupakan paradigma ingin cepat kaya dan mudah dalam waktu singkat tanpa disertai pertimbangan terhadap risiko yang dihadapi. “Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya,” ucap Kiki.
Selain iatu, tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam peluang investasi juga menjadi faktor demand marakmya investasi ilegal. Hal itu dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren atau kerap disebut Fear Of Missing Out (FOMO).
Sementara dari sisi supply entitas investasi dan pinjol ilegal, Kiki mrngatakan server yang digunakan oleh pinjol berada di luar Indonesia. Meskipun begitu, Kiki menegaskan, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan seperti Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan Polri.
Selain itu, Kiki mengungkapkan saat ini masih terdapat kemudahan pembuatan aplikasi pinjol ilegal. Terkait hal tersebut, Kiki menuturkan, Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.
“Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta,” ujar Kiki.
Oleh karena itu, Kiki menegaskan, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal serta penegakan hukum yang efektif, ketat, dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi dan pinjol ilegal sangat penting. Khususnya untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini.