Jumat 12 Jan 2024 17:32 WIB

KPR 35 Tahun Dinilai Menarik, Untungkah Bagi Generasi Muda?

Kabarnya, cicilan selama 35 tahun itu akan tetap atau flat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga rumah untuk program Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) naik berkisar tujuh persen pada rentang Rp166 juta sampai Rp240 juta yang berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga rumah untuk program Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) naik berkisar tujuh persen pada rentang Rp166 juta sampai Rp240 juta yang berlaku pada tahun 2024 mendatang.

EKBIS.CO, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah mengkaji skema cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) selama 35 tahun. Pengamat properti menilai skema tersebut cukup menarik terutama jika ditujukan untuk generasi muda milenial maupun gen Z.

“Ini alternatif supaya cicilan lebih terjangkau, menurut saya bagus,” kata Pengamat properti sekaligus Executive Director Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda kepada Republika.co.id, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Hanya saja, Ali menegaskan perlu dipastikan juga bagi perbankan memiliki sumber pembiayaan jangka panjangnya. Ali menilai, skema tersebut juga mampu mengatasi ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 mencapai 12,71 juta rumah tangga.

Pengamat Properti Aleviery Akbar juga melihat hal yang dama pada rencana KPR dengan jangka waktu tenor hingga 35 tahun tersebut. Akbar menilai, skema tersebut bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.

“Konsep pembiayaan untuk pembeli dengan skema 35 tahun tenor panjang tujuannya memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri cukup bagus dan menarik,” ujar Akbar.

Hanya saja, Akbar menyoroti hal-hal yang perlu dipastikam terlebih dahulu agar pada akhirnya juga tidak hanya memudahkan saja bagi generasi muda. Dengan begitu dapat dipastikam akan menguntungkan atau tidak berkaitan dengan skema KPR tenor 35 tahun tersebut.

Sebab, Akbar menuturkan, saat ini belum ada kejelasan aturan berkaitan skema tersebut. “Ini belum jelas aturan skemanya seperti berapa bunga yang akan dikenakan. Apakah bunga tetap atau floating. Artinya apakah hanya flat selama 5-10 tahun,” jelas Akbar.

Selain itu, bunga tersebut juga perlu dipastik kesesuaiannya dengan kondisi ekonomi setelah mengambil KPR. Akbar menambahkan, perlu juga diperjelas konsekuensi jika bisa dilunasi sebelum 35 tahun.

“Jika bisa melunasi sebelum 35 tahun apakah ada penalti yang dikenakan? jika kena berapa persen dari sisa pinjaman?” ucap Akbar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna memastikan tengah mengkaji skema KPR dengan tenor pinjaman 35 tahun. Tak hanya jangka panjangntenornya saja, skema tersebut juga akan menawarkan dengan bunga flat.

“Ini sedang kita kaji bagaimana membuat KPR yang efisien tapi jumlahnya besar dan melibatkan ekosistem private sector masuk,” kata Herry akkhir 2023 di Jakarta.

Untuk itu, Herry memastikan skema tersebut saat ini terus dibahas. Dia menargakan pada 2024 sudah ada pilot project yang dapat diusulkan langsung kepada Kementerian Keuangan.

“Kalau itu sudah, flat 35 tahun sepertinya sudah terbentuk dengan itu tinggal kita buat tenornya berapa. Kalau di Jepang 35 tahun, kalau di kita kemarin itu kan masih 30 tahun,” jelas Herry.

Herry memastikan kemungkinan adanya bunga flat juga akan dibahas dengan bank penyalur. Sebab konsep bunga flat tersebut akan berlaku hingga 35 tahun cicilan KPR selesai.

“Sebetulnya dibuat 35 tahun juga nggak apa-apa toh akan dievaluasi berdasarkan penerima manfaat. Pilotnya 2024 ini dengan modifikasi FLPP tadi sudah seperti itu konsepnya,” ungkap Herry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement