Sabtu 13 Jan 2024 22:10 WIB

Wamendag: Lindungi Konsumen dengan Awasi Barang Sesuai K3L

Ini untuk melindungi konsumen dari risiko menjadi korban atau menerima produk rusak.

Red: Fuji Pratiwi
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga
Foto: dok pribadi
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, pengawasan barang sesuai K3L merupakan bentuk perlindungan dari negara untuk seluruh konsumen Indonesia.

Baca Juga

Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L. "Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan," ujar Jerry melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Jerry menyebut, Kementerian Perdagangan melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut. Saat ini, BPTN terdiri atas empat balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.

BPTN merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan terhadap komoditas K3L menjadi salah satu tugas BPTN.

Menurut Jerry, BPTN juga perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat ini adalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib.

Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. "Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar," kata Jerry.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement