EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Basaria Tiara Desika L Gaol menjelaskan, dalam perdagangan jasa terdapat sektor-sektor penggerak utama.
Khusus di Kabupaten Minahasa Selatan, sektor utama penggerak industri jasa terdiri dari sektor jasa pariwisata, sektor jasa transportasi dan pergudangan, serta sektor jasa lainnya yang mencakup jasa reparasi dan profesi.
Para penyedia jasa terkait diharapkan dapat memanfaatkan persetujuan dagang yang ada, antara lain ASEAN, Indonesia-Korea CEPA, Indonesia-Jepang EPA, dan perjanjian perdagangan lainnya. "Terdapat 37 perjanjian internasional yang sudah ditanda tangani, 15 perjanjian perundingan internasional yang sedang dinegosiasikan dan 16 perundingan internasional yang sedang dieksplorasi," ujar Tiara dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) Pemahaman dan Pemanfaatan Hasil Perundingan Perdagangan Jasa, di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, melalui keterangan Kemendag, akhir pekan ini.
Kemendag mendorong pemangku kepentingan di Minahasa Selatan untuk dapat memulai komunikasi dengan perwakilan perdagangan RI. Seperti atase perdagangan, dan Indonesia Trade Promotion Center di negara-negara akreditasi terkait, serta dengan FTA Center sebagai langkah permulaan
Tiara menambahkan beberapa manfaat perjanjian perdagangan jasa internasional, antara lain pembukaan akses pasar di negara mitra potensial, peningkatan daya saing sektor jasa Indonesi. Kemudian kemampuan penyedia jasa Indonesia untuk memenuhi standar global, peningkatan kemampuan pembuat kebijakan dalam memformulasikan kebijakan yang transparan dan pasti, dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kontribusi ekspor jasa.
"Perundingan perdagangan jasa juga bermanfaat dalam peningkatan ekspor jasa dan ekspor produk yang mendapatkan nilai tambah jasa. Tidak hanya itu, perundingan perdagangan jasa dapat meningkatkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kontribusi ekspor jasa," kata Tiara pula.