EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan mencabut Notasi Khusus G pada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Berdasarkan hasil tindak lanjut BEI, ia menjelaskan, Bank Mayapada telah memenuhi seluruh kewajiban dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus. "MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus," ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Nyoman menjelaskan, pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi. Sanksi itu dikenakan terhadap perusahaan karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
"Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor," ujar Nyoman.
Di sisi lain, Bank Mayapada berencana melakukan aksi penambahan modal atau rights issue dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) XIV pada periode perdagangan 15 sampai 19 Januari 2024.
Perseroan menerbitkan sebanyak-banyaknya 26,74 miliar lembar saham Seri B atau sebanyak-banyaknya 69,33 persen dari total modal ditempatkan atau disetor penuh degan harga pelaksanaan sebesar Rp 150. Dengan demikian, jumlah dana yang diperoleh seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp 4,01 triliun.
Selaku pengendali, konglomerat Dato Sri Tahir turut serta dalam rights issue. Ia telah menyetor uang muka setoran modal sebesar ke MAYA senilai Rp 752,12 miliar sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal pada 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.