Kamis 18 Jan 2024 21:21 WIB

BEI Buru Pengendali Emiten Potensi Delisting untuk Buyback Saham

Banyak emiten yang berpotensi delisting.

Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja berada didekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja berada didekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan terus berupaya mencari pihak pengendali emiten-emiten yang berpotensi delisting dari BEI untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback).

“Ini yang terus kita upayakan untuk mendapatkan informasi, siapa pihak yang ditunjuk untuk menjadi pengendali yang akan melakukan buyback (beli balik) saham, itu upaya yang sedang kita lakukan,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Ia menyebut langkah ini sebagai upaya untuk melindungi dana yang dimiliki oleh investor publik di emiten- emiten yang berpotensi delisting (penghapusan pencatatan saham).

“Karena, kalau tidak ketemu pihak ini, siapa yang akan melakukan pembelian kembali saham dan memastikan bahwa dana akan diperoleh oleh investor? Ini upaya yang sedang kita lakukan,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur adanya kewajiban untuk menentukan pengendali saham yang menentukan arah kebijakan perusahaan.

Dalam kesempatan lain, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengingatkan bahwa pengendali emiten- emiten yang delisting harus melakukan beli kembali (buyback) saham.

“Kita terus monitoring, kita terus lakukan, inilah yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Karena, setiap perusahaan yang delisting, pemegang saham terakhirnya harus buyback,” ujar Iman.

Menurutnya, terdapat fenomena emiten yang berpotensi delisting, namun, tidak ada kejelasan terkait pengendali, operasional, bahkan lokasi kantornya.

“(Ada) perusahaan yang sudah potensi delisting, pemegang sahamnya pun tidak jelas, udah hilang, kantornya pun sudah tidak ada, ini yang terjadi,” ujar Iman.

Iman menyebut perusahaan yang telah terjerat pemberhentian perdagangan (suspensi saham) selama 24 bulan atau 2 tahun akan diberikan peringatan potential delisting.

“Setiap enam bulan kita announce potensi delisting,” ujar Iman.

BEI mencatat terdapat banyak emiten yang berpotensi delisting, contohnya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL) yang telah di suspensi 42 bulan atau 3,5 tahun, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang telah di suspensi 54 bulan atau selama 4,5 tahun, dan PT Polaris Investama Tbk PLAS yang telah di suspensi 5 tahun.

Kemudian, ada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang di suspensi 36 bulan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang terafiliasi dengan Kresna Life, PT Nipress Tbk. (NIPS), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), dan PT Hanson International Tbk (MYRX), serta masih banyak emiten lainnya.

sumber : ANTARA
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement