Jumat 19 Jan 2024 09:43 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10 Ribu per Gram

Harga buyback emas Antam juga naik Rp 10 ribu per gram.

Red: Fuji Pratiwi
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung , Jakarta, Senin (16/1/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung , Jakarta, Senin (16/1/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (19/1/2024) pagi, naik Rp 10 ribu menjadi Rp 1.125.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.115.000 per gram pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga naik Rp 10 ribu menjadi Rp 1.026.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (18/1) senilai Rp 1.016.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: 612.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.125.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.190.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.260.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.400.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.745.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.737.000

- Harga emas 50 gram: Rp53.395.000

- Harga emas 100 gram: Rp106.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp266.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp532.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.065.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement