Senin 22 Jan 2024 20:10 WIB

Kemenparekraf Serap Aspirasi Pelaku Usaha tentang Pajak Hiburan

Kemenparekraf berkomitmen mengawal isu ini agar pelaku usaha dapat kepastian hukum.

Red: Fuji Pratiwi
Pijat (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Pijat (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan terus berupaya berkoordinasi dan menyerap aspirasi para pelaku usaha tentang kenaikan tarif pajak hiburan dan kesenian.

"Kami terus berkomunikasi, koordinasi dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri, termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan berdiskusi mengawal untuk itu," kata Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang dipantau di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca Juga

Fadjar menyampaikan para pelaku usaha mandi uap (spa) yang tergabung dalam Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pungutan pajak dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen yang dimuat dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha spa, diskotek, bar, kelab malam dan karaoke termasuk kategori yang mengalami kenaikan tarif PBJT.

Lebih lanjut menurut ASTI, kegiatan spa bukan termasuk hiburan, melainkan termasuk dalam industri kesehatan.

"Dalam perspektif kawan-kawan spa, industri ini bukan kategori hiburan, tetapi terkait dengan industri jasa kesehatan. Mungkin ini kaitannya dengan health and wellness tourism yang tengah kita dorong," ujarnya.

Fadjar mengatakan Kemenparekraf berkomitmen untuk terus mengawal dan mengkaji kebijakan yang ada agar para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha di daerah agar mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, pihaknya juga mendorong implementasi rencana pemberian insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Sesuai arahan Presiden, ini dimungkinkan untuk diberikan insentif fiskal seperti yang sedang dielaborasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Karena ini adalah Perda sehingga kewenangan ada di daerah masing-masing," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Founder Niluh Djelantik dan Aktivis Sosial asal Bali, Ni Luh Putu Ari Pertami Djelantik menyampaikan harapan agar pemerintah pusat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Pemerintah diharapkan segera memfinalisasi aturan yang memberikan keringanan atau ketentuan pungutan tarif pajak yang sama seperti sebelumnya kepada semua pengusaha terkait di seluruh Indonesia.

"Tidak hanya Bali saja, mohon perjuangkan masyarakat. Hal ini agar isu-isu tersebut tidak dipolitisir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan institusi pemerintah," kata Ni Luh Djelantik.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement