Senin 22 Jan 2024 21:30 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan PLTU Batang Jadi Objek Vital Nasional

Ini merupakan pengakuan pemerintah terhadap infrastruktur ketenagalistrikan.

Red: Fuji Pratiwi
Pekerja beraktivitas di area pembangunan PLTU, Ujungnegoro, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa, (30/10/2018).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Pekerja beraktivitas di area pembangunan PLTU, Ujungnegoro, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa, (30/10/2018).

EKBIS.CO, BATANG -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, milik PT Bhimasena Power Indonesia sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang energi dan sumber daya mineral.

General Manager Stake Holder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro di Batang, Senin (22/1/2024), mengatakan, penetapan status objek vital nasional ini merupakan bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur khususnya bidang ketenagalistrikan. "Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang reliable dan mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik pada PLN melalui jaringan 'Jamali Grid'," katanya.

Baca Juga

Selain itu, pemilik PLTU yang menjadi bagian dari masyarakat ini juga berkomitmen terus memperkuat penerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan agar menjadi lebih mandiri serta berkontribusi untuk lingkungan yang lestari. Program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang telah dijalankan sejak 2012 meliputi program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta infrastruktur.

"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga daerah," katanya.

Aryamir Sulasmoro mengatakan keputusan PLTU menjadi objek vital nasional itu diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023. PLTU Batang yang menggunakan teknologi ultra supercritical ditetapkan sebagai obvitnas berdasar hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri serta kriteria yang ditetapkan.

"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," katanya.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement