EKBIS.CO, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB) angkat suara terkait sorotan warganet tentang program cicilan kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) bekerjasama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Mereka menegaskan UKT merupakan kewajiban yang harus dibayar mahasiswa secara penuh.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto mengatakan mahasiswa berkewajiban membayar UKT setiap semester berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020. Ia mengkritik wakil mahasiswa Taufiq Pangestu pada Majelis Wali Amanah yang merilis pembahasan UKT bersama rektor ITB ke media sosial.
"Melalui tulisan ini, aturan tersebut menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu wakil mahasiswa di majelis wali amanah yang dirilis ke media sosial. Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon antara yang bersangkutan dengan rektor ITB disayangkan tanpa izin Rektor ITB," ucap dia melalui keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).
Ia menuturkan bagi mahasiswa yang diterima di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berbasis tes (SNBT) maka pembiayaan kuliah dilakukan melalui 5 kategori UKT dari UKT terendah satu hingga tertinggi di angka lima. Mereka yang masuk melalui jalur mandiri harus membayar penuh.
Naomi mengatakan ITB tidak memberikan subsidi bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan international undergraduate program. Namun bagi mahasiswa mandiri pemegang kartu Indonesia pintar yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan dikecualikan.
"Untuk kategori ini ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB," kata dia.
Ia mengatakan komitmen lainnya yang disediakan ITB melalui beasiswa di Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut untuk biaya hidup dan UKT dan jumlahnya terus meningkat.
"Jelang semester II tahun 2023/2024, mahasiswa dapat memenuhi formulir rencana studi apabila sudah membayar UKT dan UKT semester sebelumnya, untuk metode pembayaran bisa melalui banyak pilihan. Layanan virtual account, kartu kredit hingga lembaga non bank yang sudah terdaftar dan diawasi OJK," kata dia.
Mereka yang mengalami kendala membayar UKT dapat mengajukan keringanan yang dibuka sejak Desember tahun 2023 hingga Januari 2024. Sebanyak 1.800 orang telah mengajukan keringanan membayar UKT di Desember tahun 2023.
"1.492 orang diberikan keleluasaan untuk mencicil biaya pendidikan, 184 orang diberi kebijakan penurunan besaran UKT satu semester dan 124 orang penurunan UKT permanen hingga lulus," kata dia.
Ia mengatakan bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT pada semester I tahun 2023/2024 tidak dapat mengisi FRS di semester dua. Mereka dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan dan tidak akan mempengaruhi masa studi.
Naomi menegaskan kampus berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), ITB memiliki otonomi untuk mengelola program studi, pengelolaan pegawai dan keuangan secara mandiri.
"ITB berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk dapat melanjutkan pendidikan walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapi," kata dia.
Sebelumnya, jagad media sosial X dihebohkan oleh postingan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Sontak postingan tersebut direspons negatif oleh kalangan warganet.
Seperti dilihat pada postingan tersebut, terdapat foto selembaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Program itu bekerjasama dengan pihak ketiga.
Disebutkan di selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.