Jumat 02 Feb 2024 00:59 WIB

OJK: Belum ada Pelanggaran yang Dilakukan Pinjol Danacita maupun Kampus ITB

OJK sebut yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Institut Teknologi Bandung (ITB). OJK sebut yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal
Foto: itb.ac.id
Logo Institut Teknologi Bandung (ITB). OJK sebut yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) maupun Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal, yang berarti sudah berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) dari kedua belah pihak.

"So far dari informasi yang kita terima masih sesuai, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini. Tapi kita akan memantau terus. Apakah nanti seperti apa ke depannya, karena ini kan sifatnya masih baru, Agustus 2023 ya," kata Friderica saat Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.

Friderica atau yang juga akrab disapa Kiki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Pasalnya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan memiliki dampak yang serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.

"Tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya (pinjol), dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga berpesan untuk tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater. Adapun kampus tersebut bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru.

Dari total mahasiswa itu, sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus. Menurut Kiki, hal itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, produk PayLater pada saat itu digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement