Jumat 02 Feb 2024 16:50 WIB

Freeport Didenda Rp 7,7 Triliun karena Operasi Smelter Molor dari Target  

Smelter Freeport harusnya selesai pada Desember 2023 lalu.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Jokowi saat mengunjungi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Selasa (20/6/2023).
Foto: Dok Laily Rachev/Biro Pers Sekre
Presiden Jokowi saat mengunjungi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Selasa (20/6/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memenuhi untuk membayar denda sebesar Rp 7,7 triliun imbas keterlambatan operasional smleter di Manyar, Gresik. "Oh iya, mereka akan penuhi," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, BPK mencatat Freeport Indonesia berpotensi terkena denda administratif hingga Rp 7,77 triliun karena pembangunan fasilitas proyek smelter mengalami keterlambatan dan tidak sesuai ketentuan. Progres yang dicapai Freeport, saat dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal, tidak mencapai 90 sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.

Baca Juga

Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada menteri ESDM untuk menginstruksikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan pabrik smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Industri JIIPE, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Dalam kesempatan itu, Jokowi minta smelter Freeport di Gresik tidak molor lagi.

Jokowi minta smelter Freeport sudah beroperasi pada Mei 2024. Itu saja sudah mundur dari target rampung pada Desember 2023.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement