Rabu 07 Feb 2024 15:49 WIB

Menaker Imbau Pengusaha Beri Kesempatan Pekerja Gunakan Hak Pilih

Pekerja yang bekerja pada tanggal pemungutan suara berhak atas upah lembur.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.
Foto: Dok. Web
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan edaran yang berisi imbauan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida sesuai dengan edaran yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga

Imbauan itu tertuang melalui Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang ditandatangani pada 26 Januari lalu.

Lewat edaran itu Ida juga mengingatkan selain berhak menggunakan hak pilih, para pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara juga berhak atas lembur. "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif sudah ditentukan akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan aturan momen pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Edaran itu juga berlaku untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Dalam Pilkada 2024 akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement