EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara rinci atas laporan keuangan (LK) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2023 pada unit organisasi (UO) TNI Angkatan Darat (AD) selama periode 22 Januari hingga 17 Mei 2024. Anggaran belanja UO TNI AD tahun 2023 sebesar Rp 54,39 triliun dengan realisasi sebesar Rp 53,68 triliun atau 98,71 persen dari total anggaran.
"Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan ini, pada akhir tahun lalu BPK telah melaksanakan tahapan pemeriksaan interim pada satker-satker (satuan kerja) di lingkungan markas besar (mabes), komando utama (kotama), dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) AD," kata Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana dalam entry meeting pemeriksaan di Mabes AD, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Menurut dia, dari pelaksanaan pemeriksaan interim tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang perlu perhatian khusus.
"Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi permasalahan yang berulang ke depannya," katanya.
Beberapa permasalahan yang ditemukan ialah kesalahan penganggaran dan aset tetap tak berwujud (ATB) tidak dapat digunakan lagi karena tak mampu memperpanjang lisensi dan terdapat salah pengklasifikasian.
Selain itu, Nyoman menambahkan BPK juga menemukan adanya pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang belum memiliki izin pemanfaatan dari Kementerian Keuangan dan belum menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai kontrak.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak itu, disampaikan pula bahwa jadwal pemeriksaan bersifat tentatif dan terbuka selama pemeriksaan berlangsung.
Adapun wilayah yang menjadi sampel pemeriksaan meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pemeriksaan atas LK bersifat mandatory dan dilaksanakan setiap tahun oleh BPK dengan tujuan menilai kewajaran LK yang tercermin pada opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit (RBA). Dengan pendekatan RBA, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satker agar diperoleh keyakinan, yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini.