Jumat 09 Feb 2024 11:13 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Seribu Jadi Rp 1,138 Juta per Gram

Harga buyback emas batangan turun menjadi Rp 1.034.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/2/2024) pagi turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.138.000 per gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/2/2024) pagi turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.138.000 per gram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/2/2024) pagi turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.138.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.139.000 per gram pada Kamis (8/2/2024).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.034.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis senilai Rp 1.036.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 619.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.138.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.216.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.299.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 5.465.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 10.875.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 27.062.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 54.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 108.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 269.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 539.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.078.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement