Senin 12 Feb 2024 14:23 WIB

DPR Sarankan Kemendag Ikuti Saran Kementan Soal Kuota Impor

Bapanas dinilai perlu menjelaskan alasan dugaan pemotongan kuota impor daging lembu.

Red: Agus raharjo
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Arief menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Arief menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

EKBIS.CO,  JAKARTA--Anggota Komisi IV DPR yang membidangi pangan, Firman Subagyo menyebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging. Ia menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kuota impor.

"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman, dalam keterangan, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara. "Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini gitu lho," tegas Firman.

Firman memertanyakan alasan adanya dugaan pemotongan kuota impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ton oleh Bapanas. Ia menyebut, munculnya angka kuota impor ini sudah diputuskan dalam rapat resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Dalam case ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman.

Diketahui, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Namun, Bapanas memangkas kuota impor daging lembu sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton.

Pengamat pangan Khudori menyebut, Bapanas perlu menjelaskan alasan pemotongan angka impor daging lembu ini, agar tidak menjadi kegaduhan. Terlebih, angka Bapanas ini lebih rendah ketimbang impor 2023 sebanyak 165 ribu ton. "Yang dikeluhkan pelaku usaha adalah kenapa volumenya lebih rendah ketimbang tahun lalu. Kenapa turun, tanyakan ke Bapanas apa pertimbangannya. Apa itu hasil verifikasi," ujar Khudori.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi beralasan pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis yang dibangun. Yakni, terkait penyusunan neraca komoditas, dimana, neraca komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Arief menuturkan, jika di kemudian hari perlu penambahan, maka dilakukan penyesuaian kembali.

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement