Selasa 13 Feb 2024 10:42 WIB

Privy Akuisisi AyoPajak untuk Administrasi Perpajakan Digital

Privy dan AyoPajak dapat bersinergi dalam segi ekspansi bisnis

Red: Fuji Pratiwi
Penyedia tanda tangan digital, Privy.
Foto: Privy
Penyedia tanda tangan digital, Privy.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan rintisan PT Privy Identitas Digital (Privy) mengakuisisi PT Garda Bina Utama (AyoPajak) untuk pengembangan digitalisasi pada proses administrasi perpajakan.

Kolaborasi keduanya juga bertujuan untuk penguatan bisnis identitas digital dan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.

Baca Juga

"Dengan adanya akuisisi ini, Privy dan AyoPajak dapat bersinergi dalam segi ekspansi bisnis untuk proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara daring dan memenuhi unsur kepatuhan," kata CEO AyoPajak Andreas Saryadi di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Andreas meyakini kolaborasi AyoPajak dengan Privy sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dapat mendorong proses administrasi pelaporan pajak secara digital yang lebih terjamin terkait legalitas dan keabsahannya. Dengan begitu, diharapkan dapat menambah kepercayaan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara digital.

Dia juga menyebut proses akuisisi ini berpeluang menghadirkan model baru dalam proses administrasi perpajakan. Di mana sebelumnya proses tersebut identik dengan serangkaian proses administrasi non-digital dengan menggunakan dokumen-dokumen fisik.

"Semoga akuisisi ini menjadi langkah awal kami dalam mewujudkan sebuah ekosistem digital di mana pengguna dapat menggunakan one stop service layanan administrasi perpajakan yang dilengkapi dengan TTE tersertifikasi yang dapat memudahkan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat untuk melaporkan pajak," ujar dia.

Sementara itu, CEO Privy Marshall Pribadi menyebut akuisisi AyoPajak merupakan aksi korporasi pertama bagi perusahaannya. Ke depan, ia menargetkan AyoPajak dapat menjadi pemimpin pasar (market leader) pada sektor administrasi perpajakan digital di Indonesia.

Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement