EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanjutkan program restrukturisasi mesin industri furnitur. Tujuannya agar para pelaku industri tersebut dapat meningkatkan produktivitasnya.
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin Setia Diarta, menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan agar dapat mengikuti program itu. Pertama, program ini dapat diikuti oleh industri menengah dan besar yang memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kedua, harga mesin dan atau peralatan memiliki nilai pembelian di atas Rp 500 juta. “Serta memiliki KBLI 16101, 16211,16213 dan atau 31001,” ujar Setia dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Lalu persyaratan lain bagi perusahaan calon peserta program tersebut yakni memiliki investasi Rp 10 milliar lebih di luar tanah dan bangunan. Para pelaku usaha di bidang industri furnitur yang berminat mendaftarkan diri pada program restrukturisasi.
Disebutkan, sejak 2022 sebanyak 24 perusahaan telah mengikuti program restrukturisasi mesin dan atau alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur. Terdiri dari sembilan perusahaan peserta program pada tahun anggaran 2022 dan 15 perusahaan pada 2023.
Pada 2024, anggaran yang dialokasikan untuk program restrukturisasi mesin peralatan industri ini sebesar Rp 7,5 miliar dengan target peserta 10 perusahaan industri. Putu menyampaikan, berdasarkan laporan perusahaan tahun anggaran 2022, program ini telah berdampak pada peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30 persen. Mutu produk, kata dia, juga meningkat 10-30 persen serta produktivitas perusahaan pun naik 20-30 persen.
Selain program restrukturisasi mesin dan atau peralatan industri pengolahan kayu, Kemenperin juga menyusun strategi penguasaan pasar serta menanggapi tren industri furnitur. Strategi tersebut berfokus pada lima aspek, yaitu fasilitasi ketersediaan bahan baku, fasilitasi ketersediaan SDM terampil, fasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, fasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas, dan kualitas produk, serta fasilitasi iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.