EKBIS.CO, MATARAM -- Perusahaan pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyetorkan dana bagi hasil keuntungan tambang ke pemerintah provinsi dan pemerintah 10 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat mencapai Rp 432 miliar.
"Alhamdulillah kami berhasil melakukan fasilitasi. Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing kabupaten/kota, bahwa pembayaran bagian kabupaten/kota langsung disetorkan melalui rekening kas umum daerah masing-masing. Hal itu didahului dengan penerbitan surat pemberitahuan kewajiban yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB," kata Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
"Melalui komunikasi yang intens dengan PT AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemprov sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai 6,967 juta dolar AS atau setara dengan Rp 107,194 miliar lebih," ujar Gita.
Bercermin dari keberhasilan tersebut, atas permintaan kabupaten/kota dan PT. AMNT, Pemprov, kata Gita, melakukan fasilitasi atas bagian penerimaan daerah kabupaten/kota dari keuntungan bersih PT AMNT. Sejak Desember 2023 beberapa agenda pertemuan dilakukan secara intens antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dengan PT AMNT.
Pemenuhan kelengkapan regulasi kabupaten/kota yang terkait tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. Serta persyaratan administrasi teknis lainnya dilakukan secara menyeluruh, hingga di awal pekan ketiga bulan Februari 2024 seluruh penerimaan daerah kabupaten/kota tersebut telah terealisasi.
Adapun bagian pemerintah kabupaten/kota penghasil yakni Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat bagian sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT yakni 11,612 juta dolar AS atau setara dengan Rp 181,792 miliar lebih. Sedangkan bagian pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapatkan bagian 2 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 kabupaten/kota di NTB yakni 1,032 juta dolar AS atau setara dengan Rp 16,143 miliar lebih.