EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar.
Ia merinci, Rp18,2 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sebesar Rp20 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.
“Untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul bulan Januari di angka Rp39,13 miliar. Sebesar Rp 18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan Rp20 miliar berasal dari PPn atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.
“Sementara untuk fintech P2P lending total terkumpul Rp32,59 miliar, terdiri dari PPh pasal 23 sebesar Rp25,5 miliar, sedangkan PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp12,09 miliar. Jadi totalnya 32,59 miliar di Januari 2024,” ungkapnya.
Adapun Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara keseluruhan bahwa realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp215,5 triliun atau setara 7,7 persen terhadap APBN, di mana pagu yang ditentukan sebesar Rp2.802,3 triliun.
Pendapatan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan yang realisasinya tercatat sebesar Rp172,2 triliun, setara 7,5 persen dari target sebesar Rp2.309,9 triliun.
Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp149,2 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp22,9 persen.
Realisasi penerimaan pajak setara dengan 7,5 persen terhadap APBN yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Sementara realisasi kepabeanan dan cukai setara 8,1 persen terhadap APBN sebesar Rp321 triliun.