EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank BRI kini menghadirkan kemudahan dengan layanan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi BRImo. Pengguna BRImo perlu menginstal dan login aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Aplikasi SIGNAL ini merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Aplikasi SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor milik POLRI. Database ini terintegrasi dengan database Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.
Saat ini, sudah terdapat 15 wilayah yang bisa menggunakan metode ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi,Bengkulu, Bali dan Kepulauan Riau.
Membayar pajak kendaraan melalui aplikasi BRImo memiliki beberapa keunggulan, yakni bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kemudian, hemat waktu dan tidak perlu antre di Samsat, sehingga hemat biaya transportasi.
Cara membayar pajak kendaran melalui aplikasi BRImo cukup mudah, yakni sebelum bayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor pastikan untuk mendapatkan kode pembayaran melalui aplikasi SIGNAL terlebih dulu. Pastikan pengguna telah memiliki akun SIGNAL dan instal aplikasinya.
Daftarkan kendaraan jika belum terdaftar. Kemudian, dapatkan kode pembayaran pada SIGNAL dan bayar melalui BRImo. Setelah mendapatkan kode pembayaran dari aplikasi SIGNAL, dan lakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kamu melalui aplikasi BRImo.
Cara Bayar Pajak Melalui BRImo:
- Login BRImo
- Pilih menu Tagihan kemudian Signal
- Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran yang didapat dari aplikasi SIGNAL
- Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN
- Transaksi berhasil
Segera download BRImo melalui App Store, Play Store dan Huawei AppGallery sekarang juga.