EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Waskita Toll Road (WTR) sebagai anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui cucu usahanya PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT) memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi Grati – Probolinggo Timur dan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending mulai 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.
Tol Paspro adalah bagian dari Tol Trans Jawa yang menyambungkan Pasuruan menuju Probolinggo. Dengan adanya peningkatan konektivitas ini, diharapkan menjadi katalis positif dalam mendukung peningkatan perekonomian setempat dan dapat memberikan dampak positif terhadap taraf hidup Masyarakat.
"Penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol. Sehingga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol saat melewati tol Paspro dapat terjaga," kata Presiden Direktur WTR Daniel Fitzgerald Liman di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024. Adapun sebelumnya Seksi Probolinggo Timur – Gending telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari 6 bulan sejak 17 Agustus 2023, sedangkan Seksi Grati – Probolinggo Timur telah beroperasi penuh sejak tahun 2019.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam, sesuai dengan tujuan pengguna jalan.
Penyesuaian tarif pada Seksi Grati – Probolinggo Timur:
• Kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing – masing sebesar Rp 17.000, Rp 26.000, dan Rp 40.000.
• Kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp 25.500, Rp 39.000 dan Rp 60.000.
• Kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 34.000, Rp 52.500 dan Rp 80.000.
Tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending:
• Kendaraan golongan I Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp 52.000.
• Kendaraan golongan II & III dikenakan tarif Rp 78.000.
• Kendaraan golongan IV & V dikenakan tarif Rp104.000.