EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.
Sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa peta jalan itu diluncurkan sebagai landasan untuk pembuatan aturan industri pembiayaan non-bank ke depan.
"Ini adalah roadmap yang ketujuh bagi Dewan Komisioner OJK yang telah menjalankan mandatnya sejak Juli 2022," kata Mahendra dalam sambutannya dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (4/3/2024).
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yang mencakup pertama, pilar penguatan ketahanan dan daya saing.
Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital; dan keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Mahendra melanjutkan, saat ini perusahaan pembiayaan memegang peranan penting dalam menunjang ekonomi nasional. Seiring dengan pertumbuhan perekonomian domestik, industri perusahaan pembiayaan terus menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik.
Hal itu tercermin dari outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di bulan Desember 2023 tercatat tumbuh sebesar 13,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 470,86 triliun.
Pertumbuhan tersebut, juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Finance/NPF) sebesar 2,44 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, implementasi peta jalan akan dibagi ke dalam tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028.
Diawali dengan Fase 1 dilakukan penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan Fase 2 yang merupakan tahap konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027). Kemudian diakhiri dengan Fase 3 dengan dilakukannya penyesuaian dan pertumbuhan (2028).
Berdasarkan peta jalan tersebut, ada beberapa strategi yang akan dijalankan yang meliputi penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.
Menerapkan penguatan pengembangan usaha. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Penguatan perlindungan konsumen dan pengembangan elemen ekosistem. Kemudian, akselerasi transformasi digital.
Agusman mengatakan, setiap strategi memiliki program kerja masing-masing sebagai rencana aksi (action plan) konkret untuk diimplementasikan para pemangku kepentingan.
"Roadmap ini merupakan living document, sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini sebagian besar kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif yaitu sekitar 52 persen per Desember 2023.
Sejalan dengan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM pada periode yang sama hanya sebesar 35,26 persen. Kendati demikian, menurutnya lagi, masih ada potensi yang bisa dikembangkan dari perusahaan pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan di sektor UMKM.
Oleh karena itu, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 diharapkan dapat menjadikan target komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat industri pembiayaan nonbank
"Keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiayaan," katanya pula.