EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) bukan untuk mencari keuntungan menjelang musim mudik lebaran Idulfitri.
Menurut dia, penyesuaian tarif tol tersebut sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Oo nggak yang Japek itu kan udah saya tahan 6 bulan. Di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bahkan Basuki mengaku, dirinya banyak menahan penyesuaian tarif tol dengan mempertimbangkan situasi, salah satunya inflasi dan situasi yang dinilai belum tepat.
"Banyak sekali yang saya tahan 2-3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," jelasnya.
"Banyak ga diumumkan saja tapi kalau di list banyak enggak tepatnya kenaikan tol. Enggak tepat sesuai UU, karena saya melihat pandemi mana saya naikin," lanjutnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan, penyesuaian tarif tak lepas dari upaya perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan dengan adanya penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
"Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut," ujar Ria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Ria mengatakan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Menurut Ria, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Berikut penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
Jakarta Interchange – Cikampek
- Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
- Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
- Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000